Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
49/Pid.C/2026/PN Pbl Dhian Baru, SH 1.DIMAS HERMANTO
2.MUHAMMAD RIZIEQ
3.RANGGA ADITYA PRATAMA
4.AHMAD TOMI RAMADANI
5.MUHAMMAD FAISOL
6.DICKY AGUSTIAN
7.AHMAD ISLAHUL UMAM
8.AHMAD GUFRON
9.MUHAMMAD ARIF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 49/Pid.C/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/352/VI/RES.1.24/2026/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Dhian Baru, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS HERMANTO[Penahanan]
2MUHAMMAD RIZIEQ[Penahanan]
3RANGGA ADITYA PRATAMA[Penahanan]
4AHMAD TOMI RAMADANI[Penahanan]
5MUHAMMAD FAISOL[Penahanan]
6DICKY AGUSTIAN[Penahanan]
7AHMAD ISLAHUL UMAM[Penahanan]
8AHMAD GUFRON[Penahanan]
9MUHAMMAD ARIF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

                 URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa pada hari Selasa, 09 Juni 2026 sekitar jam 22.00 wib petugas kepolisian yang melaksanakan piket patroli mendapati di Angkringan Jl Dr Moch Saleh Kota Probolinggo terdapat sejumlah anak muda sedang mengonsumsi minuman keras beralkohol jenis Arak, Anggur dan Kawa kawa, yang kemudian petugas mengamankan sdr DIMAS HERMANTO DKK, dan ditemukan barang bukti berupa Minuman Keras Jenis Arak 1 (Satu) Botol Ukuran 600 ml, 1 (Satu) botol ukuran 600 ml, Anggur 1 (satu) botol ukuran 620 ml, Kawa kawa 1 (satu) botol ukuran 620 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres Probolinggo Kota guna penyidikkan tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat (6), (7) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin, Pasal (7) Setiap orang perorangan dilarang meminum minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, kecuali di tempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai.

Pihak Dipublikasikan Ya