| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 88.369.016,- (Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Belas Rupiah) sekaligus dan seketika:
- Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (Satu) unit kendaraan, Merk HONDA, Type T5E02R11L0 MT Tahun 2015, Nopol N 6207 SJ, No BPKB M-02537471, Warna Hitam;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |