| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 190031/MG019/XI/2019 tanggal 19 November 2019 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah debitur yang tidak beritikad baik.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
- Menghukum TERGUGAT I sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 331,832,363.26 (Tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratusĀ tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga koma dua puluh enam sen) secara langsung dan seketika.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penagihan dan penyitaan asset yang senilai jumlah hutang di bank apabila TERGUGAT I sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika mengambil hasil penjualan atas objek penyitaan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |