Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2023/PN Pbl ANDI GUNAWAN WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDI GUNAWAN WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nanang Hariyadi,S.H.ANDI GUNAWAN WIJAYA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan, mengijinkan kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil  ONG KIEM TJHAN    yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 3/KM/1986 tertanggal 17 Januari 1986, di ganti nama menjadi  ANDI GUNAWAN WIJAYA yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) NIK. 3574031103480001  dan Kartu Keluarga ( KK ) Nomor :  3574030406065756  yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Probolinggo tertanggal 07 - 12 – 2023, tercatat dengan nama ANDI GUNAWAN WIJAYA.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Probolinggo untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kota  Probolinggo, selanjutnya untuk didaftar dalam Register yang sedang berjalan yang disediakan untuk itu dan mencatat pada pinggir Akte Perkawinan Pemohon tentang Pengantian Nama tersebut.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak