Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.Bth/2021/PN Pbl | 1.Sabar 2.Niwarto 3.Marsuati 4.Saleh 5.Khairul Anam 6.Hariyanto 7.Kasim |
7.H Sanapi 8.Suhana |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Bth/2021/PN Pbl | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Pelawan adalah merupakan Para Pelawan yang beritikat baik dan benar ; 3. Menyatakan Objek Perlawan Eksekusi berupa :
Merupakan harta peninggalan P. SOETIAH AJON yang belum di bagi waris ; 4. Menyatakan pencoretan dana peralihan hak dari C No. 205 atas nama P. SOETIAH AJON yang dilakukan pada tanggal 11 Januari 1952 atau setidak tidaknya setelah meninggalnya P. SOETIAH AJON ( tanggal 04 Maret 1939 ), adalah tidak sah dan cacat hokum ; 5. Menyatakan menurut hukum putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor : 13/Pdt.G/2019/PN.Pbl., tanggal 10 Oktober 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 893/PDT/2019/PT.SBY. tanggal 3 Pebruari 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3621 K/PDT/2020, tanggal 10 Desember 2020 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ; 6. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 7. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan perlawan ini ; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |