| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa pembiayaan ( pokok + margin ) kepada Penggugat yaitu angsuran sebesar Rp 1.466.700,- selama 11 bulan sehingga totalnya sebesar Rp16.133.700,-. Dan biaya lainnya ( denda Rp 3.996.000 + perkara Rp1.000.000 ) dengan total sebesar Rp 4.996.000,-
- Jadi total seluruhnya Rp 16.133.700 + Rp 4.996.000 = Rp 21.129.700. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pembiayaannya (pokok + margin + biaya) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pembiayaan Tergugat kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil – adilnya. |