Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Pbl KOPERASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO 2.SUNARYO
3.FARIDA AMBARWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARYO
2FARIDA AMBARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.129.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa pembiayaan ( pokok + margin ) kepada Penggugat yaitu angsuran sebesar Rp 1.466.700,- selama 11 bulan sehingga totalnya sebesar Rp16.133.700,-. Dan biaya lainnya ( denda Rp 3.996.000 + perkara Rp1.000.000 ) dengan total sebesar Rp 4.996.000,-
  • Jadi total seluruhnya Rp 16.133.700 + Rp 4.996.000 = Rp 21.129.700. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pembiayaannya (pokok + margin + biaya) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pembiayaan Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak