Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Pbl NANI SUSILOWATI, S.H., M.H. SUHARIYONO Bin Alm SUBARI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/M.5.24/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NANI SUSILOWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARIYONO Bin Alm SUBARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN.

Bahwa Terdakwa SUHARIYONO Bin Alm.SUBARI pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026 bertempat di sebuah warung di Jl. Hayam Wuruk Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:      

  • Bahwa pada hari Kamis tanggl 26 Pebruari 2026 sekitar jam 21.00 WIB bertempat di sebuah warung di Jl. Hayam Wuruk Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo, Saksi DESTIAN MAHARDIKA PRADANA dan Saksi ICHWAN FEBRI ROMADHON telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diketahui sedang melakukan perjudian melalui media online, kemudian para saksi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah HP merek Samsung tipe Galaxy A02S warna putih No. IMEI 1: 352432724571020, IMEI 2: 358365664571028 yang diakui benar milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online dengan cara awalnya terdakwa masuk ke dalam pencarian pada Google dengan mengetik Situs alexisviora.com atau alamat website https://swiper-jangan-mencuri.b-cdn.net/semangat-oke.htmi untuk masuk ke akun “ALEXIS TOGEL”, kemudian pada situs “ALEXIS TOGEL” terdakwa melakukan pendaftaran akun dengan mengetik pada kolom yang tersedia dengan isian berupa Nomor HP: 0821541061900, ID Akun: DUREN9988, Password: aa123123, dan Norek: 1430019628559. Setelah berhasil membuat akun, kemudian terdakwa memainkan perjudian online di situs tersebut dengan cara melakukan Top Up terlebih dahulu melalui M-banking Bank Mandiri Norek: 1430019628559 senilai Rp. 895.000,- (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk bermain judi online slot dan memilih permainan/game PG (POCKET GAME SOFT) berupa permainan ANUBIS WRATH, setelah melakukan Top Up uang tersebut di transfer melalui VIRTUAL ACCOUNT pada admin situs “ALEXIS TOGEL “, kemudian saldo tersebut berpindah ke saldo akun judi online milik terdakwa sesuai dengan nominal yang ditransfer ke norek admin Situs Judi Online “ALEXIS TOGEL”.
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk/login dengan  akun yang sudah terdaftar pada situs “ALEXIS TOGEL” lalu terdakwa memilih menu bermain SLOT dan memilih  permainan/game PG (POCKET GAME SOFT), setelah itu Permainan PG terdapat pilihan lagi dan terdakwa memilih permainan ANUBIS WRATH, lalu pembayaran taruhan atas taruhan tombokan diambil melalui saldo/deposit yang tersimpan pada situs “ALEXIS TOGEL” dengan besaran taruhan yang dipasang dalam permainan judi online jenis “SLOT” tersebut paling kecil Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan paling besar tak terhingga atau tergantung kemampuan pemain. Sedangkan Terdakwa memasang taruhan paling kecil Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan paling besar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
  • Bahwa ketentuan pemenang jika gambar yang keluar sama minimal 3 kotak sama gambar, dan apabila Terdakwa ngebait/menombok Rp. 1.000,- ,maka keuntungan yang didapatkan yaitu nominal ngebait/menombok Rp. 1,000,- dikalikan 3 (tiga) kali, yaitu mendapatkan Rp. 3.000,- sesuai gambar yang didapat, namun jika tidak ada gambar yang sama artinya Terdakwa mengalami kerugian/kekalahan.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak dapat ditentukan secara pasti menang maupun kalahnya.
  • Bahwa terdakwa bermain judi online tersebut sudah berjalan selama ± 1 (satu) tahun, mulai tahun 2025 sampai saat ini.
  • Bahwa selama terdakwa bermain perjudian online yang dimainkan tersebut tidak mengetahui secara pasti berapa kali terdakwa mendapat keuntungan, namun terdakwa paling banyak mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) pada bulan November 2025.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permaian judi online tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa SUHARIYONO Bin Alm SUBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya