Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SALIM UMAR Bin SUTIKNO pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Jl. Citarum Perum Gabriella Blok J No. 10 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Curahgrinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |