| Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama JURIYA yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 583 Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dengan Luas 2.765 M2 beradasarkan Surat Ukur Nomor 09/Jrebeng Kulon/2006 Tanggal 22-08-2006 dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dengan NIK 3574054107670003, Kartu Keluarga (KK) No 3574051001081128, Buku Nikah Pemohon dengan Kutipan Akta Nikah No 295/5/60/1984 Pemohon dengan nama UMAIYAH adalah satu orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
S U B S I D I A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |