Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Pbl 1.somat
2.Rahma
1.PT. BRI Kantor Cabang Probolinggo
2.KPKNL Jember
3.BPN Kota Probolinggo
4.Winarta (Pemenang Lelang)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1somat
2Rahma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zainul ardi, S.H.somat
2Moh. Zainul ardi, S.H.Rahma
Tergugat
NoNama
1PT. BRI Kantor Cabang Probolinggo
2KPKNL Jember
3BPN Kota Probolinggo
4Winarta (Pemenang Lelang)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat I Dan II. untuk seluruhnya. Dan atau setidak – tidaknya Tidak Dapat Diterima.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menyatakan Risalah Lelang No. 286/10.04/2025-01. Tertanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat II. Segala Akibat Hukumnya Yang timbul. Adalah Batal Demi Hukum atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  4. Membatalkan Penetapan Lelang Eksekusi Yang di mohonkan Dalam Perkara Perdata Nomor : 9/Pdt.Eks.RL/2026/PN Krs. Dari segala akibat Hukum nya yang timbul. Karena Pengadilan Negeri Kraksaan Tidak Berwenang dan atau Tidak Mempunyai KOMPETENSI RELATIF.
  5. Menyatakan bahwa Penetapan Tergugat IV sebagai pemenang lelang adalah Fiktif, Cacat Hukum, dan Batal Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 542 yang telah dibaliknama atas Nama WINARTA, Tergugat IV. luas 712 m2 NIB 12.08.000007577.0.  Cacat Prosidur dan Bersifat Tidak Mengikat. atau Batal demi Hukum..
  7. Menghukum Tergugat III. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, Untuk membatalkan balik nama SHM No. 542 dan mengembalikan/mencatat kembali kepemilikan SHM a quo atas Nama Somat (Penggugat I).
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah).
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Atau jika Pengadilan Negeri Kota Probolinggo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Hukum, keadilan dan kepatutan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak