Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HABIBULLAH Bin (Alm) SAHARI pada sekira bulan Februari 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di Ruko CV. NUR ZAINAB QIBTIAH di Jl. Bengawan Solo Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |