Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Pbl ANDRIK MASYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRIK MASYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan bahwa di Kota Probolinggo pada tanggal 10 November 2013 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Ibu SUPARTI karena sakit dan dikebumikan di Kelurahan Curahgrinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kota Probolinggo yang berlaku bagi WNI dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Ibu SUPARTI tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak