Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Pbl MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H FIRMANSYAH Bin HADI SUPENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/M.5.24/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Bin HADI SUPENO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Firmansyah Bin Hadi Supeno pada hari Minggu tanggal 03 Mei sekira jam 03.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jl. Sunan Kalijogo Gg. 1 Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

----------Bahwa awalnya di hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 20.00 Wib sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono datang berkunjung ke kost Terdakwa Firmansyah Bin Hadi Supeno yang berlamat di di Jl. Sunan Kalijogo Gg. 1 Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo, setelah itu membeli dan meminum-minuman beralkohol jenis arak hingga hari berganti menjadi Hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira jam 02.00 wib setelah minuman habis sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono keluar dari kamar kos Terdakwa menuju teras kos sedangkan Terdakwa berada di dalam kamar. Sekitar jam 03.00 WIB pada saat di teras kamar kos Terdakwa, sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe P5E02R48L0 M/T (CBR), Warna hitam, Nopol : N-5623-Q milik Saksi Juva Muhammad Alfausi yang merupakan tetangga kost sdrTerdakwa yang terparkir di depan kamar kostnya, mengetahui ada sepeda motor tersebut, kemudian timbul niat sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono untuk memiliki 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe P5E02R48L0 M/T (CBR), Warna hitam, Nopol : N-5623-Q milik Saksi Juva Muhammad Alfausi tersebut. Untuk mewujudkan niatnya tersebut sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono kemudian mengeluarkan kunci T yang sudah dibawa oleh sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono kemudian sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono merusak rumah kunci sepeda motor dengan kunci T tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah itu sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono mendorongnya keluar gerbang kost. Selanjutnya ketika sepeda motor sudah berada di luar gerbang kost kemudian sekitar jam 04.00 WIB sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono kembali ke kamar kost Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa jika sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono telah berhasil mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dan sudah berhasil dihidupkan dengan posisi sepeda motor sudah berada di luar gerbang kost. Setelah itu sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono berusaha menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe P5E02R48L0 M/T (CBR), Warna hitam, Nopol : N-5623-Q agar tidak diketahui pemiliknya yaitu Saksi Juva Muhammad Alfausi tersebut ataupun agar tidak diketahui oleh orang lain. Saat itu sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono meminta bantuan kepada Terdakwa untuk memindahkan dan menyembunyikan sepeda motor tersebut. Permintaan sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono tersebut disetujui oleh Terdakwa, kemudian sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor milik sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono dengan posisi sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono mengarah ke Rusunawa di Jl. Brantas Kota Probolinggo dengan diikuti oleh Terdakwa. Setelah sampai di rusunawa tersebut kemudian sepeda motor tersebut disembunyikan dengan cara disimpan oleh sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono di parkiran kemudian sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono membonceng Terdakwa untuk mengantarkannya kembali ke kost nya setelah itu sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono langsung pulang ke rumah. Setelah kejadian tersebut kemudian Terdakwa berpindah kost yang beralamat di Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo, setelah perpindahan tempat kos tersebut sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono memindah sepeda motor hasil pencurian ke tempat kost baru Terdakwa sambil menunggu ada pembeli atas sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya Terdakwa dan sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono ditangkap oleh petugas di tempat karaoke pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 21.30 wib dengan posisi sepeda motor hasil pencurian tersebut belum sempat terjual.

Bahwa tujuan sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono pada saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CBR warna hitam Nopol N-5623-Q milik Saksi Juva Muhammad Alfausi tersebut adalah untuk dimiliki dengan cara dipakai sehari-hari sambil menunggu ada pembeli yang berminat. Perbuatan sdr. Deni Malik Bin Budi Hartono dengan dibantu oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Juva Muhammad Alfausi, di waktu malam di tempat kos yang ditinggali oleh penghuni kos dan dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor yang menyebabkan rumah kunci menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, yang mengakibatkan Saksi Juva Muhammad Alfausi mengalami kerugian sekitar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya