Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Pbl | BANK RAKYAT INDONESIA UNIT WONOASIH | 1.WAHYUNINGSIH 2.BAMBANG HERU WOERYANTO, SH. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Pbl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 221.441.841,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 221.441.841 (Dua ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu Rupiah) dengan sisa pokok 200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah) dan Ditambah Bunga Rp 21.441.841,- (Dua puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu Rupiah). Maksimal Pembayaran 31 Agustus 2023. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Jaminan kredit Sertifikat Hak Milik nomor 00603 atas nama WAHYUNINGSIH terletak di desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |