| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Pbl | PT. BPR Cinde Wilis Cabang Probolinggo | 1.RICO FERDIANSYAH PRADANA 2.LILIS HARIYATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Pbl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 16.396.860,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------- 2. Menyatakan PERJANJIAN KREDIT Nomor: 098/PRB/VII/2023 Tertanggal 27 Juli 2023, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa:-----------------------------------------------
Merk/Type : HONDA XIB02N04L0 A/T Tahun Pembuatan : 2016 Jenis/Model : SEPEDA MOTOR Isi Silinder : 108CC Warna : PUTIH MERAH Nomor Rangka : MH1JFP126GK372916 Nomor Mesin : JFPIE2362728 Nomor Polisi : N 4387 PM Nomor BPKB : M-03917996 Terdaftar A/N : ALIFFIA NOVITA SARI
Merk/Type : HONDA DIB02N12L2 A/T Tahun Pembuatan : 2017 Jenis/Model : SEPEDA MOTOR Isi Silinder : 108CC Warna : BIRU PUTIH Nomor Rangka : MH1JM2119HK597624 Nomor Mesin : JM21E1582543 Nomor Polisi : N 6392 OG Nomor BPKB : N-03953139 Terdaftar A/N : SITI ROMLAH 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai PERJANJIAN KREDIT Nomor: 098/PRB/VII/2023 Tertanggal 27 Juli 2023;---------- 5. Menyatakan Total Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 16.396.860,- (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah);--- 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 16.396.860,- (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sanggup melakukan pembayaran secara kontan dan seketika maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib meyerahkan baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum obyek agunan/jaminan berupa :
Merk/Type : HONDA XIB02N04L0 A/T Tahun Pembuatan : 2016 Jenis/Model : SEPEDA MOTOR Isi Silinder : 108CC Warna : PUTIH MERAH Nomor Rangka : MH1JFP126GK372916 Nomor Mesin : JFPIE2362728 Nomor Polisi : N 4387 PM Nomor BPKB : M-03917996 Terdaftar A/N : ALIFFIA NOVITA SARI
Merk/Type : HONDA DIB02N12L2 A/T Tahun Pembuatan : 2017 Jenis/Model : SEPEDA MOTOR Isi Silinder : 108CC Warna : BIRU PUTIH Nomor Rangka : MH1JM2119HK597624 Nomor Mesin : JM21E1582543 Nomor Polisi : N 6392 OG Nomor BPKB : N-03953139 Terdaftar A/N : SITI ROMLAH 7. Menyatakan secara Hukum segala bentuk peralihan obyek agunan/jaminan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum; 8. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;------ 9. Menyatakan sita jaminan ( Revindicatoir Beslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga untuk menjamin agar barang jaminan tersebut tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan;-------------------------------------- 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------- 11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan;-------------------------- 12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;- SUBSIDAIR Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
