Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Pbl PT. BPR Cinde Wilis Cabang Probolinggo 1.RICO FERDIANSYAH PRADANA
2.LILIS HARIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Cinde Wilis Cabang Probolinggo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI MAIMUNAHPT. BPR Cinde Wilis Cabang Probolinggo
Tergugat
NoNama
1RICO FERDIANSYAH PRADANA
2LILIS HARIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.396.860,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------

2. Menyatakan PERJANJIAN KREDIT Nomor: 098/PRB/VII/2023 Tertanggal 27 Juli 2023, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;-------------------------------------------------------

3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa:-----------------------------------------------

  1. 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor

Merk/Type              : HONDA XIB02N04L0 A/T

Tahun Pembuatan : 2016

Jenis/Model             : SEPEDA MOTOR

Isi Silinder               : 108CC

Warna                     : PUTIH MERAH

Nomor Rangka       : MH1JFP126GK372916

Nomor Mesin          : JFPIE2362728

Nomor Polisi           : N 4387 PM

Nomor BPKB         : M-03917996

Terdaftar A/N        : ALIFFIA NOVITA SARI

  1. 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor

Merk/Type              : HONDA DIB02N12L2 A/T

Tahun Pembuatan : 2017

Jenis/Model             : SEPEDA MOTOR

Isi Silinder               : 108CC

Warna                     : BIRU PUTIH

Nomor Rangka       : MH1JM2119HK597624

Nomor Mesin          : JM21E1582543

Nomor Polisi           : N 6392 OG

Nomor BPKB         : N-03953139

Terdaftar A/N        : SITI ROMLAH

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai PERJANJIAN KREDIT Nomor: 098/PRB/VII/2023 Tertanggal 27 Juli 2023;----------

5. Menyatakan Total Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 16.396.860,- (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah);---

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 16.396.860,- (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak sanggup melakukan pembayaran secara kontan dan seketika maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib meyerahkan baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum obyek agunan/jaminan berupa :

  1. 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor

Merk/Type              : HONDA XIB02N04L0 A/T

Tahun Pembuatan : 2016

Jenis/Model             : SEPEDA MOTOR

Isi Silinder               : 108CC

Warna                     : PUTIH MERAH

Nomor Rangka       : MH1JFP126GK372916

Nomor Mesin          : JFPIE2362728

Nomor Polisi           : N 4387 PM

Nomor BPKB         : M-03917996

Terdaftar A/N        : ALIFFIA NOVITA SARI

  1. 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor

Merk/Type              : HONDA DIB02N12L2 A/T

Tahun Pembuatan : 2017

Jenis/Model             : SEPEDA MOTOR

Isi Silinder               : 108CC

Warna                     : BIRU PUTIH

Nomor Rangka       : MH1JM2119HK597624

Nomor Mesin          : JM21E1582543

Nomor Polisi           : N 6392 OG

Nomor BPKB         : N-03953139

Terdaftar A/N        : SITI ROMLAH

7. Menyatakan secara Hukum segala bentuk peralihan obyek agunan/jaminan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum;

8. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;------

9. Menyatakan sita jaminan ( Revindicatoir Beslag ) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga untuk menjamin agar barang jaminan tersebut tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan;--------------------------------------

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);----------------------------

11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan;--------------------------

12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;-

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak