Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Pbl CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H. MUHAMMAD RIZQI ALFIAN BIN ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3130/M.5.24/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZQI ALFIAN BIN ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI ALFIAN bin ABDUL RAHMAN bersama dengan Sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise Jl. Raya Sukapura Kel. Triwung Kidul Kec. Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2026 sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban IBNU MUHAMMAD ALFAT bersama dengan pacarnya yaitu saksi YUSEK pergi ke Penginapan Bromo Sunrise Jl. Raya Sukapura Kel. Triwung Kidul Kec. Kademangan Kota Probolinggo dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2017, No. Rangka: MH1JM3112HK053567, No. Mesin: JM31E1058481, No. Pol: N-5894-PT milik saksi korban, kemudian sesampainya di sana saksi korban memarkirkan sepeda motor tersebut di parkiran sebelah timur penginapan dalam keadaan terkunci setir;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke Penginapan Bromo Sunrise Jl. Raya Sukapura Kel. Triwung Kidul Kec. Kademangan Kota Probolinggo untuk bertemu dengan saksi YUSEK, lalu sesampainya di kamar penginapan terdakwa dan saksi YUSEK melakukan hubungan badan, kemudian sekira pukul 16.45 WIB saat saksi YUSEK sedang mandi terdakwa melihat ada kunci sepeda motor milik saksi korban IBNU MUHAMMAD ALFAT yang diletakkan di meja, kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor lain yang sebelumnya telah ditemukan oleh terdakwa di jalan, yang ternyata merupakan kunci sepeda motor dengan merek yang sama dengan sepeda motor milik saksi korban IBNU MUHAMMAD ALFAT, lalu terdakwa dengan sengaja menukar kunci sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan kunci sepeda motor yang sebelumnya ditemukan oleh terdakwa, dengan cara mengeluarkan kunci asli milik saksi korban dari lubang gantungan remote kunci, kemudian memasang kunci yang dibawa oleh terdakwa pada gantungan remote tersebut, lalu setelah berhasil menukar kunci tersebut, terdakwa kemudian keluar dari kamar tersebut dan pergi ke rumah temannya yaitu sdr. SANTO di Desa Kramatagung Kec. Bantaran Kab. Probolinggo;
  • Bahwa sesampainya di sana ternyata ada sdr. BAYU SAMUDRA (DPO), lalu terdakwa menceritakan peristiwa penukaran kunci sepeda motor tersebut kepada sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) dan sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) mengatakan “ayo kalau mau mencuri sama aku tak antar” lalu terdakwa bersama sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) berangkat menuju Penginapan Bromo Sunrise Jl. Raya Sukapura Kel. Triwung Kidul Kec. Kademangan Kota Probolinggo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah milik sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) dengan posisi terdakwa yang menyetir sedangkan sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) yang dibonceng, kemudian sesampainya di depan gerbang penginapan terdakwa memarkirkan motor tersebut di depan Alfamart samping penginapan sedangkan sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) tetap di atas motor untuk memantau situasi;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke halaman parkir penginapan namun ada saksi SENO EFENDI selaku satpam yang berjaga, sehingga agar tidak dicurigai terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa hendak mengambil kunci sepeda motor di lantai atas lalu terdakwa naik melewati tangga sebelah timur menuju kamar lantai atas, lalu sekira pukul 21.30 WIB terdakwa turun dari tangga sebelah timur dan menghampiri saksi dengan mengatakan terdakwa hendak membeli makan lalu memberikan uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun saksi tidak mengetahui untuk apa, lalu terdakwa langsung menuju 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2017, No. Rangka: MH1JM3112HK053567, No. Mesin: JM31E1058481, No. Pol: N-5894-PT milik saksi korban IBNU MUHAMMAD ALFAT yang terparkir di halaman parkir dan memasukkan kunci yang sebelumnya sudah terdakwa tukar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan pergi menuju rumah sdr. SANTO;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa bersama dengan sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) sepakat untuk melepas plat nomor kendaraan, spion, ban, dan velg serta menukarnya dengan milik sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) dikarenakan jenis kendaraannya sama dengan milik sdr. BAYU SAMUDRA (DPO);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berpisah dengan sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) dan sepeda motor tersebut dibawa ke rumah dengan tujuan akan dijual, namun sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang berkendara di Jl. Raya Lumajang Kel. Sukoharjo Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, terdakwa ditangkap oleh saksi ICHWAN FEBRI ROMADHON dan saksi FERRY RAKASIWI selaku Anggota Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan dibawa ke Polres Probolinggo Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IBNU MUHAMMAD ALFAT mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZQI ALFIAN bin ABDUL RAHMAN bersama dengan Sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise Jl. Raya Sukapura Kel. Triwung Kidul Kec. Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2026 sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban IBNU MUHAMMAD ALFAT bersama saksi YUSEK datang ke Penginapan Bromo Sunrise di Jl. Raya Sukapura, Kel. Triwung Kidul, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2017, Nopol N-5894-PT milik saksi korban, yang kemudian diparkir di sebelah timur penginapan dalam keadaan terkunci setir;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke penginapan untuk menemui saksi YUSEK, saat saksi YUSEK sedang mandi, Terdakwa melihat kunci sepeda motor milik saksi korban yang berada di atas meja, kemudian dengan sengaja menukarnya dengan kunci sepeda motor lain yang sebelumnya ditemukan terdakwa di jalan dan memiliki merek yang sama, lalu setelah berhasil menukar kunci tersebut terdakwa pergi ke rumah sdr. SANTO di Desa Kramatagung, Kec. Bantaran, Kab. Probolinggo;
  • Bahwa di rumah sdr. SANTO, terdakwa bertemu dengan sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) dan menceritakan perihal penukaran kunci tersebut, kemudian sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) mengatakan “ayo kalau mau mencuri sama aku tak antar” lalu terdakwa bersama sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) pergi menuju Penginapan Bromo Sunrise dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) dengan terdakwa sebagai pengemudi, kemudian sesampainya di penginapan, terdakwa turun dan masuk ke area parkir sedangkan sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) tetap di atas motor sambil mengawasi situasi sekitar, lalu saat terdakwa masuk ke area parkir terdapat saksi SENO EFENDI selaku satpam yang sedang berjaga, sehingga untuk menghindari kecurigaan terdakwa mengatakan hendak mengambil kunci sepeda motor di lantai atas, lalu terdakwa naik melalui tangga sebelah timur, kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa turun dari tangga sebelah timur dan menghampiri saksi dengan mengatakan terdakwa hendak membeli makan lalu memberikan uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun saksi tidak mengetahui untuk apa, lalu terdakwa langsung menuju 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2017, No. Rangka: MH1JM3112HK053567, No. Mesin: JM31E1058481, No. Pol: N-5894-PT milik saksi korban IBNU MUHAMMAD ALFAT yang terparkir di halaman parkir dan memasukkan kunci yang sebelumnya sudah terdakwa tukar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan pergi menuju rumah sdr. SANTO;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa bersama sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) melepas dan menukar plat nomor, spion, ban, serta velg sepeda motor tersebut dengan milik sdr. BAYU SAMUDRA (DPO) karena memiliki jenis kendaraan yang sama, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dijual;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut di Jl. Raya Lumajang, Kel. Sukoharjo, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, terdakwa ditangkap oleh saksi ICHWAN FEBRI ROMADHON dan saksi FERRY RAKASIWI selaku anggota Kepolisian Resor Probolinggo Kota, selanjutnya terdakwa beserta sepeda motor tersebut dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IBNU MUHAMMAD ALFAT mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya