Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Pbl BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KETAPANG 1.NUR IKSAN
2.SALIM
3.DJUHAIRIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KETAPANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR IKSAN
2SALIM
3DJUHAIRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.017.210,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 215,017,210,- (Dua Ratus Lima Belas juta Tujuh Belas Ribu Dua ratus sepuluh rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak