Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2022/PN Pbl 1.TIO SIMON
2.LIDYA DEWI SARTIKA
2.PT Rejeki Samudera Makmur Cq. Direktur
3.PT Jala Karya Sukses Abadi Cq. Direktur Utama Paulus Santio
4.Sui Tie
5.Taufik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2022/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIO SIMON
2LIDYA DEWI SARTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ILHAMI,SHTIO SIMON
2DENI ILHAMI,SHLIDYA DEWI SARTIKA
Tergugat
NoNama
1PT Rejeki Samudera Makmur Cq. Direktur
2PT Jala Karya Sukses Abadi Cq. Direktur Utama Paulus Santio
3Sui Tie
4Taufik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menetapkan menangguhkan eksekusi obyek sita (sebagaimana permohonan eksekusi) dari Terlawan Penyita
  4. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan terhadap Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt Eks/2022/Pn.Pbl. dapat diterima.
  5. Menetapkan Kekayaan Pelawan 1, berupa Sebidang tanah dan bangunan di atasnya, tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 3082 atas nama TIO SIMON (Pelawan 1) yang terletak di jalan Suyoso, Kota Probolinggo Luas 1.135 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara  : Jalan Diponegoro
  • Barat   : Jalan Suyoso
  • Selatan  : Pak Kadir (Madrasah)
  • Timur  : Pak Pandhu

Adalah sebagai obyek Pengganti, dan dinyatakan sebagai Obyek Jaminan untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana bunyi amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 3730 K/Pdt/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/PDT/2021/PT SBY. Tanggal 16 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Pbl., tanggal 14 Juni 2021, yang akan dilaksanakan dalam tempo waktu 6 (enam) bulan setelah putusan perkara ini dibacakan.

  1. Menghukum Para Pelawan, Terlawan Tersita 1, Terlawan Tersita 2, dan Terlawan Tersita 3 untuk membayar uang tunggu sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) setiap bulan, dalam tempo waktu 6 (enam) bulan kepada pihak Terlawan Penyita, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan.
  2. Menghukum Para Pelawan, Terlawan Tersita 1, Terlawan Tersita 2, dan Terlawan Tersita 3 untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak