Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 7.167.400,- (tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sisa pokok dan bunga
Rp 6.833.400,- (enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan sebesar Rp 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk denda keterlambatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|