Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Pbl Trilaksono Adhi Raharjo, S.H. SAMAD Bin SATIMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1409/M.5.24/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Trilaksono Adhi Raharjo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMAD Bin SATIMO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, SHSAMAD Bin SATIMO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa SAMAD Bin SATIMO pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 15.25  WIB  atau  setidak-tidaknya  pada  waktu  lain  dalam  bulan  Februari  2026,  bertempat di Jl Yos Sudarso, Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa SAMAD Bin Satimo dengan cara-cara sebagai berikut: —-------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa SAMAD Bin SATIMO mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr.SUP (DPO) yang mendatangi rumah terdakwa SAMAD Bin SATIMO yang beralamat di Dusun Bukolan RT 003 RW 004 Kel. Tamansari, Kec. Dringu, Kabupaten Probolinggo dengan menyampaikan bahwa Sdr.SUP (DPO) akan menitipkan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk dijual dengan berat 3 (tiga) gram seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk tiap gram dengan sistem pembayaran setoran kepada SUP (DPO) jika Narkotika tersebut telah laku terjual. Kemudian SUP (DPO) meminta tolong kepada terdakwa SAMAD Bin SATIMO untuk menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan beberapa plastik klip kosong karena SUP (DPO) akan pergi bekerja mengantarkan cabe ke daerah Jakarta dan akan kembali ke Probolinggo sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa SAMAD Bin SATIMO mendapatkan pesanan Narkotika Golongan I jenis sabu dari saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI dengan cara saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI datang ke rumah terdakwa SAMAD Bin SATIMO yang beralamat di Dusun Bukolan RT 003 RW 004 Kel. Tamansari, Kec. Dringu, Kabupaten Probolinggo dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dikarenakan ada seseorang yang ingin membeli narkotika, atas permintaan Saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI tersebut kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu kepada saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI, setelah narkotika tersebut terjual, saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI membayar kepada terdakwa  dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI melakukan pembelian kedua kepada terdakwa SAMAD Bin SATIMO dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan sistem pembayaran secara setoran namun belum lunas terbayarkan.
  • Selanjutnya Sekira pukul 15.25 WIB terdakwa SAMAD Bin SATIMO berada di bengkel cat yang beralamat di Jl Yos Sudarso, Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan No Pol: P-6730-JF, Noka: MH1KF7111NK399420, Nosin: KF71E1399276 karena ingin mengecat sepeda motor tersebut setelah menerima uang hasil pembelian Narkotika pertama dari saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI dengan membawa Narkotika yang rencananya juga akan diberikan kepada Saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI, Kemudian pada saat terdakwa SAMAD Bin SATIMO sedang duduk di bengkel tersebut, datang saksi BELLA MAWARDI dan saksi ALFIAN READY RAMADHAN yang merupakan tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAMAD Bin SATIMO setelah mendapatkan informasi dari saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI yang ternyata telah tertangkap terlebih dahulu oleh tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota sekira pukul 13.25 WIB di Jl Panglima Sudirman, Kel. Wiroborang, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo dan mengaku mendapatkan 2 (dua) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dari terdakwa SAMAD Bin SATIMO. Kemudian saksi BELLA MAWARDI dan saksi ALFIAN READY RAMADHAN melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa SAMAD Bin SATIMO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram yang berada di saku kiri celana terdakwa SAMAD Bin SATIMO dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian saksi BELLA MAWARDI dan saksi ALFIAN READY RAMADHAN bersama tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan pengembangan dengan penggeledahan rumah terdakwa SAMAD  Bin SATIMO yang beralamat di Dusun Bukolan RT 003 RW 004 Kel. Tamansari, Kec. Dringu, Kabupaten Probolinggo. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat  netto 5,25 (lima koma dua puluh lima) gram, 76 (tujuh puluh enam) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop dari sedotan dan 1 (satu) buah timbangan digital. Selanjutnya terdakwa SAMAD Bin SATIMO dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SAMAD bin SATIMO mendapatkan keuntungan menjual narkotika jenis sabu tersebut berupa mendapatkan dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis bersama dengan SUP (DPO) dan terdakwa SAMAD Bin SATIMO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap gram dari hasil penjualan atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Probolinggo Nomor: 11/14162.01/2026 tanggal 26 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Muamar Iqbal, dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan kristal bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 5,25 gram (lima koma dua lima gram) dan 1 (satu) plastic klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 1,08 gram (satu koma nol delapan gram) dengan total keseluruhan seberat 6,33 gram (enam koma tiga puluh tiga gram).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02804/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Fita Adellia, S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si  Ajun Komisaris Besar Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan nomor barang bukti 09090/2026/NNF dan 09091/2026/NNF dengan Kesimpulan: Metamfetamina (positif) dengan Keterangan: Metamfetamina termasuk Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SAMAD Bin SATIMO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana —-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SAMAD Bin SATIMO pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 15.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jl Yos Sudarso, Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa SAMAD Bin Satimo dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika saksi BELLA MAWARDI dan saksi ALFIAN READY RAMADHAN yang merupakan tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mendapatkan informasi dari Saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI yang telah tertangkap terlebih dahulu oleh tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota sekira hari jumat tanggal 20 jam 13.25 WIB di Jl Panglima Sudirman, Kel. Wiroborang, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo dan mengaku mendapatkan 2 (dua) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dari terdakwa SAMAD Bin SATIMO, sehingga saksi BELLA MAWARDI dan saksi ALFIAN READY RAMADHAN melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAMAD Bin SATIMO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 15.25 WIB yang pada saat itu terdakwa SAMAD Bin SATIMO sedang duduk di bengkel cat yang beralamat di Jl Yos Sudarso, Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo karena ingin mengecat sepeda motor milik terdakwa SAMAB Bin SATIMO dengan merk Honda PCX warna hitam dengan No Pol: P-6730-JF, Noka: MH1KF7111NK399420, Nosin: KF71E1399276. Kemudian saksi BELLA MAWARDI dan saksi ALFIAN READY RAMADHAN melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa SAMAD Bin SATIMO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram yang berada di saku kiri celana terdakwa SAMAD Bin SATIMO yang rencananya akan diberikan kepada Saksi ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI. Kemudian saksi BELLA MAWARDI dan saksi ALFIAN READY RAMADHAN  bersama tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah terdakwa SAMAD Bin SATIMO yang beralamat di Dusun Bukolan RT 003 RW 004 Kel. Tamansari, Kec. Dringu, Kabupaten Probolinggo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 5,25 (lima koma dua puluh lima) gram. Selanjutnya terdakwa SAMAD Bin SATIMO dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Probolinggo Nomor: 11/14162.01/2026 tanggal 26 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Muamar Iqbal, dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan kristal bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 5,25 gram (lima koma dua lima gram) dan 1 (satu) plastic klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 1,08 gram (satu koma nol delapan gram) dengan total keseluruhan seberat 6,33 gram (enam koma tiga puluh tiga gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 02804/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Fita Adellia, S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si  Ajun Komisaris Besar Polisi telah melakukan pemeriksaan dengan nomor barang bukti 09090/2026/NNF dan 09091/2026/NNF dengan Kesimpulan: Metamfetamina (positif) dengan Keterangan: Metamfetamina termasuk Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SAMAD Bin SATIMO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya