Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Pbl MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H 4.NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm)
5.ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN
6.MOH SHOLIHIN Bin SUNARSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2389/M.5.24/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm)[Penahanan]
2ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN[Penahanan]
3MOH SHOLIHIN Bin SUNARSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm), Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN dan Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI pada hari hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20:30 sampai dengan 22:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di sekitar jalan di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan Jl. Soekarno Hatta No. 58, RT.001/RW.002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20:30, Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) menerima pesanan narkotika jenis sabu dari Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN, Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI, Sdr. MUL (DPO) dan Saksi EKO WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dengan harga masing-masing Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) menghubungi Sdr. LONG (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. LONG (DPO) menyetujui dan berkata akan di ranjau di daerah Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, kemudian Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) menghubungi Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN dengan tujuan untuk menyuruh Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN untuk mengambil ranjauan sabu bersama dengan Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI, keduanya langsung pergi ke daerah Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna biru no.plat N2013 PT milik Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI. Setelah Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN dan Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI berhasil mengambil ranjauan sabu tersebut, keduanya menuju rumah Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 58, RT.001/RW.002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan langsung bersama-sama melakukan penimbangan dan memisah-misahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa klip sesuai dengan pesanan pembeli, kemudian tidak berselang lama, datang Saksi EKO WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang akan mengambil narkotika jenis sabu pesanannya seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat brutto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram dan langsung pulang. Selagi menunggu pembeli lainnya, yakni Sdr. MUL (DPO), Para Terdakwa menimbang/memisahkan sabu sebagai upah (pakai gratis) untuk Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN dan Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI yang telah berperan untuk mengambil ranjauan, namun saat sedang melakukan penimbangan tersebut, datang Saksi MUHLIS TRI SETYO dan Saksi ALFIAN READY selaku selaku Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo yang sebelumnya ternyata sudah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Saksi EKO WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), kemudian Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo melakukan penggeledahan badan dan rumah/ruangan tertutup terhadap Para Terdakwa, dimana hasil dari penggeledahan tersebut, di lantai rumah Terdakwa I ditemukan 4 (empat) plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram, 0,16 (nol koma enam belas) gram, 0,12 (nol koma dua belas) gram dan 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 60 (enam puluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000,- dan 1 (satu) unit HP Realme warna abu-abu yang terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm), kemudian di saku celana Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) unit HP Oppo warna biru yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN, selanjutnya di saku Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI ditemukan 1 (satu) unit HP Oppo warna biru dan di teras rumah Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor warna biru no.plat N2013 PT, yang seluruhnya diakui milik Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa peran dari masing-masing Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) = membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. LONG (DPO) yang tujuannya adalah untuk dijual kembali dan menyuruh Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN serta Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI untuk mengambil ranjauan dari Sdr. LONG (DPO), memberi upah kepada Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN serta Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI berupa pemakaian sabu gratis;
  2. Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN serta Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI = sebagai pihak yang mengambil ranjauan narkotika jenis sabu atas perintah dari Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) dengan upah yang sudah dijanjikan oleh Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) dan membantu Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) untuk melakukan penimbangan/memisah-misahkan narkotika jenis sabu yang akan dijual kembali oleh Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 04930/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, Sdr. HANDI PURWANTO, S.T., Sdr. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 16053/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,163 gram;
  2. 16054/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,156 gram;
  3. 16055/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,142 gram;
  4. 16056/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,024 gram;

Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 16053/2026/NNF sampai dengan nomor 16056/2026/NNF yang berisi kristal warna putih tersebut adalah positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa dalam hal melakukan melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu adalah agar masing-masing Terdakwa mendapatkan keuntungan, dimana keuntungan Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) adalah uang hasil jual dan sisa penjualan, sedangkan Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN serta Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI mendapatkan upah pemakaian sabu gratis dan harga beli narkotika jenis sabu yang lebih murah;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam hal melakukan melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Para Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm), Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN dan Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm), Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN dan Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI pada hari hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jl. Soekarno Hatta No. 58, RT.001/RW.002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut;

  • Bahwa berawal dari penangkapan dan pengamanan terhadap Saksi EKO WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22:00 WIB di Jl. Tidar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat nettp 0,19 gram, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dimana Saksi EKO WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) di rumah Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) yang terletak di Jl. Soekarno Hatta No. 58, RT.001/RW.002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, sehingga Saksi ALFIAN READY RAMADHAN dan Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. selaku Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo datang ke tempat yang dimaksud bertujuan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian ketika sampai ditempat yang dumaksud didapati Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm), Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN dan Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI sedang melakukan penimbangan dan memisah-misahkan narkotika jenis sabu secara bersama-sama, setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan dan rumah/tempat tertutup, di lantai rumah Terdakwa I ditemukan 4 (empat) plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram, 0,16 (nol koma enam belas) gram, 0,12 (nol koma dua belas) gram dan 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 60 (enam puluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000,- dan 1 (satu) unit HP Realme warna abu-abu yang terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm), kemudian di saku celana Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) unit HP Oppo warna biru yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN, selanjutnya di saku Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI ditemukan 1 (satu) unit HP Oppo warna biru dan di teras rumah Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor warna biru no.plat N2013 PT, yang seluruhnya diakui milik Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah membeli/memesan dari Sdr. LONG (DPO) sebanyak 1 gram dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. LONG (DPO) meranjau narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) di sekitar jalan Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, kemudian Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) menyuruh Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN dan Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI untuk mengambil ranjauan tersebut, kemudian dibawa ke rumah Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) untuk dilakukan penimbangan dan dipisah-pisahkan sesuai dengan pesanan pembeli yang masuk ke Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm);
  • Bahwa peran dari masing-masing Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) = membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. LONG (DPO) yang tujuannya adalah untuk dijual kembali dan menyuruh Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN serta Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI untuk mengambil ranjauan dari Sdr. LONG (DPO), memberi upah kepada Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN serta Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI berupa pemakaian sabu gratis;
  2. Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN serta Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI = sebagai pihak yang mengambil ranjauan narkotika jenis sabu atas perintah dari Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) dengan upah yang sudah dijanjikan oleh Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) dan membantu Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) untuk melakukan penimbangan/memisah-misahkan narkotika jenis sabu yang akan dijual kembali oleh Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 04930/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026, Sdr. HANDI PURWANTO, S.T., Sdr. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 16053/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,163 gram;
  2. 16054/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,156 gram;
  3. 16055/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,142 gram;
  4. 16056/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,024 gram;

Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 16053/2026/NNF sampai dengan nomor 16056/2026/NNF yang berisi kristal warna putih tersebut adalah positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa dalam hal melakukan melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah agar masing-masing Terdakwa mendapatkan keuntungan, dimana keuntungan Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm) adalah uang hasil jual dan sisa penjualan, sedangkan Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN serta Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI mendapatkan upah pemakaian sabu gratis dan harga beli narkotika jenis sabu yang lebih murah;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Para Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Alm), Terdakwa II ALVIN IRSYAD ERIK Bin SAMSUDIN dan Terdakwa III MOH. SOLIHIN Bin SUNARSI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya