Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Pbl Ida Maulana Siti Latifa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Maulana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ervina wijayatiIda Maulana
Tergugat
NoNama
1Siti Latifa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.100.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat pernyataan hutang tanggal 05 Januari 2021 yang dibuat Tergugat adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah ingkar janji ( wanprestasi );
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp. 42.100.000,- ( empat puluh dua juta seratus ribu rupiah ) kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini ;

SUBSIDAIR

            Bila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak