| Dakwaan |
URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)
Bahwa pada tanggal 11 juli 2026 sekitar pukul 23.45 piket patroli melakukan kegiatan patroli antisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan ketika melewati Jl. Dr. Moch Saleh melihat ada sekelompok remaja laki – laki yang sedang duduk melingkar di trotoar jalan sebanyak 4 (Empat) orang laki- laki setelah petugas patroli dekati terlihat adanya 1 (Satu) botol Arak ukuran 600 ml terlihat berada ditengah – tengah sekelompok remaja laki – laki yang duduk melingkar tersebut. Kemudian dilakukan interogasi terhadap dua remaja laki – laki dan mengaku bernama ANGGA, SUKRON, DAVID, ADITYA dan mengatakan mereka mengonsumsi minuman beralkohol jenis Arak dengan cara menuangkan minuman beralkohol jenis Arak kedalam gelas kecil dan di gilir memutar kedua remaja laki – laki tersebut. Setelah itu kedua remaja laki – laki dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Satsamapta Polres Probolinggo Kota. Dari keempat remaja tersebut diketahui bahwa 3 remaja tersebut masih dibawa umur. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai |